Tag: Jaksa Penuntut Umum
DENPASAR, NusaBali - Miliki pistol rakitan, Panca Hartawan, 50, hanya bisa pasrah merasakan dinginnya jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada sidang agenda putusan, Selasa (3/9). Senjata api tersebut dipesannya secara online dan disimpan di kamar rumah pacarnya dengan tujuan untuk melindungi diri.
DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 9 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 8 bulan penjara kepada terdakwa I Gede Widnyana, 22, dalam kasus peredaran narkotika jenis shabu.
DENPASAR, NusaBali
Iming-iming imbalan uang dan shabu membuat terdakwa I Wayan Agus Arianto, 33, nekat menjalankan profesinya sebagai tukang tempel shabu.
Mantan hakim, Ida Bagus Rai Pati Putra, 61 yang menjadi terdakwa kasus menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang dugaan penyebaran kebencian dengan tujuan untuk menimbulkan rasa permusuhan dengan terdakwa Donal Ignatius Soeyanto Baria alias Donald Bali pada, Rabu (8/11).
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menuntut Winasa dipenjara 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 797 juta.
JPU dan kuasa hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Permohonan anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, untuk pengalihan status tahanan kota selaku terdakwa kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), belum dikabulkan majelis hakim.
Penahanan diminta dilakukan karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari BSW untuk berdamai dengan korban dan mengembalikan sisa uang korban.
Kasus ibu bernama Stefannie, 58, dan anaknya Yenny Margareth alias Yeni, 33, yang divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara hingga kini masih menyisakan masalah.
Kuasa hukum terdakwa AA Gede Alit Darmawan dan terdakwa Bagus Rai Dharmayudha meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)